1. Pengertian
HAKI
HAKI adalah
hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku".(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
a. Paten
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
a. Paten
b. Merek
c. Desain Industri
d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
e. Rahasia Dagang
f. Varietas Tanaman
c. Desain Industri
d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
e. Rahasia Dagang
f. Varietas Tanaman
a. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya" (Pasal 1 Ayat 1).
b. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa".(Pasal 1 Ayat 1)
c. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan". (Pasal 1 Ayat 1)
d. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik."(Pasal 1 Ayat 1)
e. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu." (Pasal 1 Ayat 2)
f. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang."
2. Akibat
Pelanggaran HAKI
Pelanggaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual
(Intellectual Property Copyright’s violation)Hak Cipta Kekayaan Intelektual
(HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika
setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan
intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software
tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan
software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan
software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan
industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan
terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan
dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba
mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran
hak paten tersebut.
Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual
memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di
seluruh dunia.Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drive pada PC hingga
alat yang saat ini populer yaitu CD-RW dan DVD-RW membuat kasus pembajakan
software semakin marak di seluruh dunia. Kemampuan alat ini untuk menciptakan
software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer untuk menggandakan
software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas produknya. Bahkan produk hasil
penggandaannya akan berfungsi sama seperti software yang asli.
Selain mengakibatkan kerugian pada perusahaan komputer
yang menciptakan software, pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran terhadap
hak cipta kekayaan intelektual (HAKI).Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin
meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi
memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa
diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk
diawasi dan ditindak. Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan
pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil
inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan
dengan undang-udang tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi
tentang tata cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta
sanksi bagi pelaku pembajakan sofware. Aturan hukum ini tentunya akan mencapai
titik keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar dimana
kalangan korporat, pemerintahan, hingga para penegak hukum juga diharuskan
menggunakan software asli dalam pemakaian teknologi di lingkungan mereka.
3. Pidana
Terhadap Pelanggaran HAKI
(1) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(4) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(5) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
4. Tujuan dan
Alasan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual
berujuan untuk memberikan perlindungan
atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah
kreativitas. Perlindungan ini diberikan agar tumbuh inovasi-inovasi baru baik
dibidang perindustrian maupun seni dan ilmu pengetahuan. Adanya perlindungan
terhadap hak kekayaan intelektual juga menjadi suatu aset yang bernilai karena
memberikan hak-hak keekonomian yang besar. Adanya hak kekayaan intelektual ini
bahkan dapat menjadi suatu katalis bagi pertumbuhan perekonomian suatu negara.
Karena sifatnya yang universal, perlindungan hak kekayaan intelektual haruslah
didukung dan diakui oleh negara-negara di dunia.
Indonesia sebagai suatu negara
berkepentingan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual. Sebagian besar
penduduk Indonesia yang masih minim informasi dapat kehilangan hak ciptanya
jika Indonesia tidak melakukan perlindungan. Adanya UU hak cipta membuat semua
penduduk Indonesia tidak perlu menghawatirkan ciptaannya tidak diakui karena
hak cipta melekat pada ciptaan sejak dibuat. Hal sama juga dapat terjadi pada
hak kekayaan perindustrian. Dengan adanya perlindungan hak kekayaan intelektual
di Indonesia membuat hak kekayaan perindustrian yang dimiliki oleh subjek hukum
Indonesia diakui, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia karena
Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang hak
kekayaan intelektual.
sumber : http://tiniyellirosada.blogspot.com/2011/01/pentingnya-hak-atas-kekayaan.html